Desa Medan Jaya

Kec. Ipuh
Kab. Mukomuko - Bengkulu

Artikel

Koperasi Desa Merah Putih Desa Medan Jaya Terbentuk, Kades : Mesin Penggerak Ekonomi Desa

APRIANDI DAUD

21 Mei 2025

75 Kali dibuka

Pada hari Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di Balai Rakyat Desa Medan Jaya, telah dilaksanakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sebagai bagian dari upaya peningkatan ekonomi kerakyatan berbasis desa. Acara ini secara resmi dibuka oleh Kepala Desa Medan Jaya, Afrizal, yang dalam sambutannya menyatakan:

"Koperasi ini bukan hanya simbol kebersamaan, tetapi adalah mesin penggerak ekonomi desa. Kami ingin masyarakat memiliki wadah untuk maju bersama. Pemerintah desa akan mendampingi sepenuh hati."

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh elemen dan lembaga Pemerintahan Desa, mulai dari BPD, LPM, Karang Taruna, PKK, PD & PLD, serta tokoh masyarakat. Suasana penuh semangat gotong royong dan optimisme menyelimuti jalannya acara. Seluruh peserta menyepakati pembentukan koperasi sebagai langkah strategis membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Setelah melalui musyawarah secara terbuka dan demokratis, ditetapkan susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut:

1. Hafizh Misbach Yezet – Ketua
2. Yudha Anggara – Wakil Ketua Bidang Usaha
3. Tika Agrela – Wakil Ketua Bidang Anggota
4. Chelina – Sekretaris
5. Bella Santika – Bendahara

Koperasi Desa Merah Putih memiliki visi menjadi koperasi modern berbasis desa yang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara adil dan inklusif. Program awal koperasi mencakup unit simpan pinjam, toko kebutuhan pokok, hingga pengelolaan hasil pertanian dan UMKM lokal.

Pembentukan koperasi ini berlandaskan hukum dan kebijakan pemerintah, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Permenkop UKM RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
3. Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
4. Instruksi Presiden Republik Indonesia Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa melalui Koperasi dan UMKM.
5. Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor SE.01/M.KUKM/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi di Tingkat Desa sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan.
6. Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor SE.02/M-DPDTT/2025 tentang Penguatan Kelembagaan Ekonomi Desa melalui Pembentukan Koperasi Desa.

Langkah ini merupakan respons langsung atas arahan Presiden untuk membangun ekonomi desa dari bawah dengan memanfaatkan potensi lokal secara maksimal. Kepala Desa juga menegaskan bahwa koperasi ini akan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Desa melalui pendampingan legalitas, pelatihan pengelolaan, dan sinergi dengan BUMDesa serta pelaku usaha setempat.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara dan deklarasi semangat bersama membangun ekonomi desa secara mandiri. Diharapkan, Koperasi Desa Merah Putih menjadi pilar utama penggerak ekonomi rakyat di Desa Medan Jaya, serta menjadi contoh sukses bagi desa-desa lain di wilayah Kabupaten Mukomuko dan sekitarnya.(ad/kasipem)

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AFRIZAL

Sekretaris

SAPRIADI

Kasi Pemerintahan

APRIANDI DAUD

Kasi Kesejahteraan

RIKO SEPUTRA

Kaur Perencanaan

RONI FABRITO

Kaur Umum

SISKA FITRIANI

Kasi Pelayanan

RINI RIDWAN

Kadus 2

YUSDIN

Kadus 1

NURUL SAINI

Kaur Keuangan

FITRI WULAN SUCI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Medan Jaya

Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:41
Kemarin:3.187
Total:7.127
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.220
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.0070192
Longitude:101.491457,96

Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko - Bengkulu

Buka Peta

Wilayah Desa